(PDF) PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK …
PENERAPAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK … PENERAPAN ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM SISTEM PELAYANAN PERIZINAN SATU PINTU* Dwi Haryati**, Triyanto Suharsono***, dan Mailinda Eka Yuniza**** Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (PDF) MEMAHAMI PELAYANAN PUBLIK DALAM BIROKRASI … MEMAHAMI PELAYANAN PUBLIK DALAM BIROKRASI PEMERINTAHAN.pdf.pdf. penyelenggaraan pelayanan publik. Selanjutnya Asas pelayanan p Lijan Poltak, 2010, Reformasi Pelayanan Publik… PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYAN PUBLIK menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.
pelayanan publik itu sendiri sangat dipengaruhi oleh banyak hal, seperti: kecukupan anggaran, organisasi penyelenggara yang efektif dan efisien, dan di atas itu semua adalah aparatur pemerintah (birokrat) yang cakap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh warga negara. B. Deskripsi Singkat Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik pada Produk Hukum ... Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara eksplisit maupun implisitrumusan dan implementasi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) pada produk hukum kebijakan layanan perizinan investasi pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia utamanya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik | Hanifa Feri Kurnia ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) AAUPB adalah pemerintahan yang tindakan-tindakan pemerintahannya yang berupa keputusan-keputusan tidak menjadi bulanan-bulanan di peradilan, khususnya di Peradilan Tata Usaha Negara, karena keputusan-keputusannya selalu digugat oleh orang/badan hukum perdata. Menurut Para Ahli: VAN DER BURG dan GJM.
dalam Pelayanan Publik. Solechan. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro solechan@live.undip.ac.id. Abstract. AAUPB (Asas asas umum pemerintahan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas yang didasarkan pada asas - asas pelayanan publik pasal 4 UU No. 25/2009. Tentang Pelayanan Publik yang meliputi : kepentingan umum, kepastian hukum,. berpengaruh dalam pelaksanaan pelayanan publik ialah standar pelayanan publik. Ada beberapa Asas ini memandang pengawasan merupakan usaha. menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian yang layak sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan koperasi yang baik; Ketiga, terpenuhinya penyelenggaraan
menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara
KETERKAITAN ANTARA PELAYANAN PUBLIK DAN E- … Asas-Asas Pelayanan Publik Dalam Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, terdapat asas-asas pelayanan publik meliputi: 1. Kepentingan umum yaitu pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan atau golongan. 2. Kepastian hukum yaitu jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam Pelayanan Publik: Pengertian, Karakteristik, Hingga ... Jul 13, 2019 · Secara umum fungsi sarana pelayanan antara lain; Asas Pelayanan Publik. Adapun asas pelayanan publik juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam ketentuan pasal 4 yaitu: 1. Kepentingan umum. 2. Kepastian hukum. 3. Kesamaan hak. 4. Keseimbangan hak dan kewajiban. 5. Keprofesionalan. 6. Partisipatif. 7. Persamaan perlakuan Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik melalui ... Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan publik juga merupakan hak yang sangat penting dan strategis bagi warga negara untuk menuju akses terhadap hak-hak lainnya, karena bagaimana mungkin akan mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan pelayanan lainnya dengan baik jika informasi yang diperoleh mengenai hak-hak tersebut tidaklah didapatkan …